Sanksi Barat Keras, Rusia Bakal Kesulitan Bertransaksi Kripto

Sanksi Barat Keras, Rusia Bakal Kesulitan Bertransaksi Kripto - GenPI.co
Ilustrasi aset kripto. Foto: ANTARA FOTO

GenPI.co - Konflik antara Rusia dan Ukraina terus memanas. Invasi Rusia mendorong negara-negara Barat untuk memberikan berbagai sanksi ke negara yang dipimpin Vladimir Putin itu.

Terbaru, pemerintah Amerika Serikat (AS) menerbitkan aturan untuk tidak memfasilitasi transaksi aset kripto yang secara langsung mengarahkan ke alamat Rusia.

Dilansir dari Coindesk, Selasa (1/3), peraturan baru melarang transaksi atau transaksi yang menipu atau terstruktur untuk menghindari sanksi AS termasuk melalui penggunaan mata uang atau aset digital atau penggunaan aset fisik.

BACA JUGA:  Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Bakal Listing di Indodax

AS, bersama negara-negara Eropa dan lainnya telah memberikan sanksi kepada pejabat Rusia dan Presiden Vladimir Putin setelah pasukan militer menyerbu Ukraina pekan lalu.

Sanksi ini termasuk menyita aset internasional yang dipegang oleh bank sentral Rusia serta bank komersial dan milik negara terbesar di negara itu.

BACA JUGA:  Aset Kripto Bernyali, Tidak Takut Perang Rusia dan Ukraina

Koalisi negara juga telah mengumumkan untuk memblokir beberapa bank terbesar Rusia dari SWIFT, jaringan pesan antar bank yang menopang sebagian besar sistem keuangan global.

Peraturan yang diterbitkan Senin (28/2) berlaku untuk entitas yang berbasis di AS.

BACA JUGA:  Kripto Digoyang Invasi Rusia, Tokocrypto Malah Imbau Membeli Aset

Pejabat AS juga meminta transaksi aset kripto di seluruh dunia untuk mencegah entitas Rusia menghindari sanksi menggunakan aset kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya