Bos OJK: Boleh Jualan Kripto, Nggak Ada Izin Akan Diambil

Bos OJK: Boleh Jualan Kripto, Nggak Ada Izin Akan Diambil - GenPI.co
Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: Tangkapan layar

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti para pemain kripto untuk bertransaksi sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan saat ini muncul berbagai instrumen investasi digital, seperti kripto hingga layanan metaverse.

Menurut Wimboh, aset kripto yang ditransaksikan di dalam negeri hanya bersifat investasi atau alat komoditas.

BACA JUGA:  Sanksi Barat Keras, Rusia Bakal Kesulitan Bertransaksi Kripto

Dengan maraknya transaksi aset kripto, Wimboh mengingatkan untuk memahami instrumen investasi yang akan dipakai.

"Sekarang ini banyak unregulated product yang beredar, kita hanya mengingatkan bukan berarti kita melarang untuk orang dagang kripto," ujar Wimboh dikutip dari akun Instagram OJK, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Diinvasi Rusia, Ukraina Kirim Surat ke 8 Bursa Aset Kripto

Wimboh tak mau masyarakat tergiur dengan keuntungan tanpa mengetahui legalitas platform yang digunakan.

"(Tapi) silakan saja kalau memang ada regulatornya, ada izinnya," ucapnya.

BACA JUGA:  Token Kripto ASIX Anang Hermansyah Bakal Listing di Indodax

Oleh karena itu, Wimboh juga mengajak seluruh perusahaan yang memiliki bursa aset kripto untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya