GenPI.co - Aset kripto lokal, NanoByte (NBT) resmi diperjualbelikan (listing) di Tokocrypto.
Tokocrypto merupakan salah satu pedagang aset kripto legal yang beroperasi di Indonesia.
CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menuturkan NanoByte merupakan aset kripto yang berkaitan dengan Centralized Finance (CeFi) dan Decentralized Finance (DeFi).
BACA JUGA: Presiden Korsel Yun Suk-yeol Janji Longgarkan Aturan Aset Kripto
Dengan hadirnya NanoByte akan menambah deretan daftar kripto lokal yang menjadi motor penggerak kemajuan industri kripto di Indonesia.
Apalagi, perkembangan aset kripto di Tanah Air sangat pesat yang mana dijadikan salah satu sumber investasi bagi investor dalam negeri.
BACA JUGA: Resmi, Uni Emirat Arab Rilis Undang-Undang Atur Aset Kripto
"NanoByte diharapkan menjadi salah satu role model untuk menggerakan industri kripto di Indonesia ke arah lebih baik," kata Kai di Jakarta, Jumat (11/3).
Kai menjelaskan NanoByte merupakan aset kripto yang memperoleh dukungan dari Sinar Mas Group.
BACA JUGA: Perluas Ekspansi Bisnis, Binance Akan Investasi Non-aset Kripto
NanoByte sendiri adalah token hybrid yang mengombinasikan CeFI dan DeFi sehingga memiliki sistem yang unik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News