Departemen Keuangan Denda Bandar Kripto Rp 450 Miliar

Departemen Keuangan Denda Bandar Kripto Rp 450 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi trading mata uang kripto (cryptocurrency). Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Aplikasi perdagangan kripto Robinhood didenda USD 30 juta atau sekitar Rp 450 miliar oleh Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS).

Departemen keuangan pada Selasa (2/8), mengumumkan bahwa Robinhood melakukan pelanggaran aturan anti money laundering atau pencucian uang dan keamanan siber.

Sebagai bagian perintah NYDFS, Robinhood diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk mengkaji ketaatan perusahaan tersebut dengan aturan yang ditetapkan oleh regulator.

BACA JUGA:  Pergerakan Pasar Kripto Naik Tipis-tipis

Sejumlah kelemahan besar di bandar kripto Robinhood ditemukan setelah NYDFS melakukan ujian pengawasan dan interogasi terkait penegakan aturan hukum.

Menurut NYDFS, manajemen serta kendali Robinhood atas sistem ketaatan aturan dianggap kurang mencukupi sehingga berakibat kepada kegagalan ketika dikaji.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Mengerikan, Rakyat Diminta Banyak Berdoa

Kegagalan tersebut termasuk tidak berhasil membangun dan mempertahankan budaya ketaatan aturan sehingga memperparah kondisi pelanggaran.

NYDFS menjelaskan, program ketaatan aturan Robinhood tidak memiliki pegawai cukup dan tidak melakukan transisi dari sistem pengawasan transaksi manual bagi perusahaan dengan volume transaksi yang besar.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Jujur, Ternyata Uang Negara Triliunan Ada di Sini

Robinhood juga disebut gagal menangani resiko operasional serta gagal memenuhi persyaratan perlindungan konsumen sebab tidak memiliki nomor telepon untuk menerima keluhan nasabah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya