PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak Kripto untuk Pengguna, Cek di sini!

PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak Kripto untuk Pengguna, Cek di sini! - GenPI.co
PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak Kripto untuk Pengguna. Foto: PINTU

GenPI.co - Platform jual beli dan investasi aset crypto, PINTU meluncurkan fitur lapor pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi mulai Februari 2023.

“Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara,” ujar Malikulkusno Dimas Utomo selaku General Counsel PINTU dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto.

BACA JUGA:  Aplikasi PINTU Optimistis Adopsi Kripto Tumbuh Pesat pada 2023

Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Melemah, Pintu Yakini The Fed Pertahankan Kenaikan Suku Bunga

Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU.

“Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” imbuh Dimas.

BACA JUGA:  Ini Sederet Keuntungan Fitur Pintu Token, Bisa Nonton Piala Dunia Gratis!

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya