Pegawai dan Nasabah Bank BTN Wajib Baca Aturan Baru Ini

Pegawai dan Nasabah Bank BTN Wajib Baca Aturan Baru Ini - GenPI.co
Ilustrasi - Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (FOTO: ANTARA/M Risyal Hidayat/foc)

GenPI.co - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengubah jam layanan nasabah di setiap kantor cabang seluruh Indonesia. Perubahan jam layanan itu seiring diperketatnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman mengatakan penyesuaian dilakukan sejak Senin, 28 Juni 2021, menjadi pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Saat awal pandemi, jam operasional BTN dari jam 09.00 sampai dengan 15.00. Adapun pelayanan terhadap nasabah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Prosedur penerimaan nasabah wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh, mengarahkan nasabah untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, mewajibkan nasabah memakai masker dan menjaga jarak dengan nasabah lain," ujar Ari seperti yang dilansir dari Antara, Selasa, (29/6/21).

BACA JUGA:  BTN Targetkan Rp 2 Triliun Pemulihan Aset Properti

Lebih lanjut, kata Ari, untuk menjaga kesehatan nasabah, pihaknya juga mengatur dan membatasi jumlah nasabah yang berada pada area dalam aula perbankan dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan penerapan jaga jarak.

Sementara untuk pegawai bank yang langsung berhubungan dengan nasabah, diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah.

BACA JUGA:  IHSG Lagi-lagi Joss, Gerak Saham BBTN dan TKIM Top Banget

"Untuk teller service ditambahkan penggunaan sarung tangan," kata Ari.

Sejak instruksi pemerintah terkait pemberlakuan PPKM mikro, emiten berkode saham BBTN itu telah menerapkan work from office (WFO) maksimal hanya 25 persen saja untuk yang di zona merah, sedangkan yang di zona non merah maksimal WFO hanya 40 persen.

BACA JUGA:  Percepat Sertifikat Aset, PLN dan Kementerian ATR/BTN Bersinergi

Ari menambahkan, untuk kepentingan internal perusahaan, seluruh pegawai Bank BTN diharapkan untuk dapat saling mengingatkan satu sama lain dalam penegakan protokol kesehatan di unit kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya