GenPI.co - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah akan membatasi aktivitas perekonomian seperti tempat perbelanjaan, restoran, maupun kuliner saat pelaksanaan PPKM darurat.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan untuk pusat perbelanjaan modern hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka
“Untuk kuliner atau weangan yang lain juga sampai pukul 20.00 WIB. Kalau lebih dari itu, hanya boleh layanan delivery (dikirim),” katanya di Solo, Kamis (1/7).
Menurut Ahyani, dalam upaya pengawasannya perlu juga didukung dari unsur TNI dan Polri.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Batalkan PTM di Solo
“Karena kalau Satpol PP saja sepertinya oleh pedagang nggak digagas (tidak dipedulikan),” ucapnya.
Ahyani mengatakan secara teknis pengawasan menjadi ranah dari Kepolisian.
BACA JUGA: Pelonggaran Aturan, Kunjungan Solo Zoo Meningkat
Pihaknya juga tidak akan membatasi pergerakan orang keluar atau masuk ke wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News