PPKM Darurat, Kulineran di Solo Dibatasi Jam Segini

PPKM Darurat, Kulineran di Solo Dibatasi Jam Segini - GenPI.co
Ilustrasi - Pengunjung food court di Solo Grand Mal. Di masa pandemi ini SGM mengurangi kapasitas food court dari 500 kursi menjadi 300 kursi. (FOTO: ANTARA/Aris Wasita)

GenPI.co - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah akan membatasi aktivitas perekonomian seperti tempat perbelanjaan, restoran, maupun kuliner saat pelaksanaan PPKM darurat.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan untuk pusat perbelanjaan modern hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

Sedangkan untuk restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

“Untuk kuliner atau weangan yang lain juga sampai pukul 20.00 WIB. Kalau lebih dari itu, hanya boleh layanan delivery (dikirim),” katanya di Solo, Kamis (1/7).

Menurut Ahyani, dalam upaya pengawasannya perlu juga didukung dari unsur TNI dan Polri.

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Batalkan PTM di Solo

“Karena kalau Satpol PP saja sepertinya oleh pedagang nggak digagas (tidak dipedulikan),” ucapnya.

Ahyani mengatakan secara teknis pengawasan menjadi ranah dari Kepolisian.

BACA JUGA:  Pelonggaran Aturan, Kunjungan Solo Zoo Meningkat

Pihaknya juga tidak akan membatasi pergerakan orang keluar atau masuk ke wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya