GenPI.co - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memastikan mal atau pusat perbelanjaan di wilayahnya tutup selama pemberlakukan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli mendatang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan penutupan juga dilakukan untuk tempat ibadah.
“Masa malnya tidak ditutup kalau tempat ibadah tutup,” katanya di Semarang, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Keuskupan Agung Semarang Meniadakan Ekaristi Tatap Muka
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menuturkan hanya untuk pasar tradisional dan toko penyeda bahan pokok yang masih diizinkan untuk beroperasi.
“Diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB,” ujarnya.
BACA JUGA: Divestasi Saham Tol Semarang Batang Rp 1,5 T, Bos WSKT: Bukti...
Hendi mengatakan setidaknya ada lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM Darurat.
Salah satunya yakni pengetatan pelaksanaan bekerja di rumah atau work from home (WFH).
BACA JUGA: Covid-19 di Semarang, Kasus Meninggal Tembus 4 Ribu Orang
Hendi menuturkan, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News