Dia menuturkan pemerintah bisa memberikan subsidi gaji sebesar Rp 5 juta di kawasan yang diberlakukan PPKM Darurat dan di zona merah.
"Pemerintah juga harus memperbesar jumlah bantuan sembako yang diterima oleh masyarakat kelas menengah ke bawah," terangnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News