Langgar PPKM Darurat, 187 Pelaku Usaha di Surakarta Diperingatkan

Langgar PPKM Darurat, 187 Pelaku Usaha di Surakarta Diperingatkan - GenPI.co
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Solo, Rabu (7/7/2021). (FOTO: ANTARA/Aris Wasita)

Adapun untuk sanksinya akan diberlakukan secara bertahap. Jika SP 1 tidak diindahkan maka akan diberi SP 2.

“Kami akan lihat pelanggaran seperti apa, bisa diproses UU Kedaruratan atau UU Karantina,” ucapnya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya