Adapun untuk sanksinya akan diberlakukan secara bertahap. Jika SP 1 tidak diindahkan maka akan diberi SP 2.
“Kami akan lihat pelanggaran seperti apa, bisa diproses UU Kedaruratan atau UU Karantina,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News