Mal di Kudus Diizinkan Buka, Jam Operasional Dibatasi

Mal di Kudus Diizinkan Buka, Jam Operasional Dibatasi - GenPI.co
Pusat perbelanjaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Pusat perbelanjaan non sembako seperti mal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diperbolehkan mulai buka pada Senin (26/7) setelah sebelumnya sempat ditutup sejak 3 Juli lalu karena PPKM.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan pihaknya mempersilakan mal buka dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk jumlah pengunjung juga tetap dibatasi,” katanya di Kudus, Senin (26/7).

BACA JUGA:  Covid-19 Meledak di Klaten, Penanganan Akan Contoh Kudus

Hartopo berharap para pengelola tetap menjaga protokol kesehatannya secara ketat agar kasusnya tidak melonjak.

Soal Kudus yang berada di level 4 PPKM ini, Hartopo mengaku juga mempertanyakannya. Sebab jumlah kasus Covid-19 saat ini sangat rendah, seharusnya berada di level lebih rendah.

BACA JUGA:  PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Nonsembako di Kudus Tutup

Sebelumnyua, penutupan pusat perbelanjaan nonsembako ini berlangsung pada 3 sampai 20 Juli saat PPKM Darurat.

Kemudian pada saat PPKM level 4 Covid-19 mulai 21-25 Juli 2021 masih tetap ditutup.

BACA JUGA:  Sejumah RS di Kudus Kini Terima Pasien Covid-19 Luar Daerah

Pemerintat Pusat kemudian memperbolehkan mal buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya