PKL di Balai Jagong Kudus Diizinkan Berjualan dengan Syarat Ini

PKL di Balai Jagong Kudus Diizinkan Berjualan dengan Syarat Ini - GenPI.co
Kawasan Balai Jagong Kudus, Jawa Tengah, saat pedagang masih diperbolehkan berjualan. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di kawasan Balai Jagong.

Namun dengan catatan mematuhi protokol kesehatan dan berani mengingatkan pengunjung agar tidak berkerumun.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan ketika para PKL itu beroperasi maka harus ada yang berani bertanggung jawab terkait kepatuhan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level 3, Seluruh Penyekatan Jalan di Kudus Dibuka

“Mulai sekarang PKL sudah diperbolehkan kembali berjualan di kawasan Balai Jagong Kudus,” katanya di Kudus, Jumat (6/8).

Sudiharti mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil perwakilan PKL di sana dan telah disampaikan izin ini.

BACA JUGA:  Bantuan ke Warga Terdampak Pandemi di Kudus Belum Merata

Sudiharti mengatakan, dari pertemuan tersebut diketahui para pedagang sementara belum bisa memutuskan sehingga ada yang memilih tidak berjualan terlebih dahulu.

“Kalau ada yang berjualan biasanya nekat, nanti tetap dipantu protokol kesehatannya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kudus Saat Ini Bebas dari Zona Merah Covid-19

Kawasan Balai Jagong Kudus ditutup lebih awal karena potensi kerumunannya cukup besar sehingga rawan terjadi penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya