Viral Pinjaman Online Ilegal, Baca 4 Tips Ini Biar Tak Terjerat

Viral Pinjaman Online Ilegal, Baca 4 Tips Ini Biar Tak Terjerat - GenPI.co
Sebanyak 7 pelaku pinjol ilegal diamankan polisi. FOTO: Antara

GenPI.co - Kasus penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahakan belakangan ini. Sejumlah orang dilaporkan menjadi jaminan dari tagihan utang piutang yang dilakukan orang lain, padahal tak saling mengenal.

Aplikasi fintech ilegal biasanya menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di tambah rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi salah satu faktor pinjol ilegal semakin menjamur.

BACA JUGA:  Nih Dia, 7 Pelaku Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Foto Asusila

Oleh karenanya, di bawah ini ada 4 tips yang harus diketahui sebelum terjerat pinjol ilegal yang meresahkan. Apa saja?

1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Kawasan Elite Green Lake City

Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ekonom, Minta OJK Perketat Daftar Pinjaman Online

2. Pahami bunga yang diberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya