3 Langkah Hindari Jerat Tawaran Pinjol Ilegal, Wajib Tahu!

3 Langkah Hindari Jerat Tawaran Pinjol Ilegal, Wajib Tahu! - GenPI.co
Ilustrasi fintech alias pinjaman online. FOTO: Antara

GenPI.co - Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal kini makin merebak seiring dengan banyaknya kasus penipuan terhadap nasabah hingga pemerasan.

Fenomena ini pun menjadi teguran bagi masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran manis pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebelum menyesal, kamu bisa memperhatikan langkah penting untuk menghindari jerat pinjol ilegal.

Berikut 3 langkahnya seperti dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Instagram @ojkindonesia Apa saja?

BACA JUGA:  Edan, Pelaku WNA China Punya 95 Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjol, pastikan dahulu pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK, dengan cara hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA:  Modus Perusahaan Pinjol Makin Ganas, YKLI Sebut Banyak Aduan

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online

BACA JUGA:  Wow, Polisi Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Pinjol Ilegal di Bank

Langsung hapus SMS penawaran pinjol yang kamu terima. Karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya