Sri Mulyani Sebut Kelapa Sawit Bakal Kena Retribusi Daerah

Sri Mulyani Sebut Kelapa Sawit Bakal Kena Retribusi Daerah - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO: Mia/GenPI

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan retribusi perkebunan kelapa sawit akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hal itu sebagai aturan turunan UU HKPD.

Menkeu mengatakan implementasi atas retribusi perkebunan sawit akan diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD ditetapkan.

“Artinya, paling lambat pada akhir 2023 nanti, pengusaha sawit bakal dibebankan retribusi daerah,” ucap Sri Mulyani di DPR RI, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Ahli Geologi Sebut Gunung Semeru Tidak Meletus

Sri Mulyani menjelaskan alasan terkait pungutan retribusi tersebut.

Hal itu agar pemerintah daerah setempat mempunyai hak untuk menagih retribusi kepada pengusaha yang menanam kelapa sawit di daerahnya.

BACA JUGA:  Kripto Masih Seksi untuk Investasi, Alasannya Dikuak Bos Indodax

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Ya Ampun, Anggota Polwan di Kalteng Dihajar TNI

“Untuk retribusi, kami juga mengusulkan dalam hal ini sudah disetujui retribusi baru yang berbasis pada perkebunan kelapa sawit yaitu retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit,” ujar Sri Mulyani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya