Tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit, yakni untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah.
Melalui kebijakan yang ada dalam UU HKPD, Kemenkeu mentaksir penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun.
Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (pemda) bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun. (*)
BACA JUGA: Ahli Geologi Sebut Gunung Semeru Tidak Meletus
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News