Ade Yasin Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Lewat Perbup

Ade Yasin Keluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Lewat Perbup - GenPI.co
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara/M. Fikri Setiawan

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Perbup Nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022.

“Kebijakan dikeluarkan dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Ade, Kamis (6/1).

Ade memaparkan Perbup nomor 1, yaitu penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak penerangan jalan.

BACA JUGA:  Batalkan Liburan, Okupansi Hotel Kabupaten Bogor 60 Persen Saja

Lalu, Perbup nomor 2 mengatur pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2021.

Perbup nomor 3 tahun 2022 mengatur pengurangan PBB-P2 tahun pajak 2022.

BACA JUGA:  Proliga 2022: Lavani Bogor Siap Tempur, Pemain Bakal Meledak

"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD sampai dengan 31 Maret 2022," katanya.

Ade menjelaskan, ada pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 apabila dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.

BACA JUGA:  Lampaui Target, PAD Kabupaten Bogor 2021 Capai Rp 3,7 Triliun

Kemudian, ada pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 - 2021 apabila dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya