GenPI.co - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan ada 9.393 layanan pengaduan konsumen.
Jumlah naik 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 931. Pengaduan didominasi soal e-commerce.
“Sebanyak 95,3 persen atau 8.949 konsumen membuat pengaduan di sektor e-commerce. Banyaknya pengaduan di sektor ini seiring makin intensifnya transaksi elektronik konsumen selama pandemi Covid-19,” ujar Veri, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Mahkamah Agung Selesaikan 2516 Pengaduan
Veri menjelaskan, pengaduan soal e-commerce meliputi makanan dan minuman, jasa transportasi, refund, pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, dan barang tidak diterima konsumen.
Lalu pengaduan soal pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, dan penggunaan aplikasi media sosial yang tidak berfungsi.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol
Dari total pengaduan konsumen, Kemendag telah menyelesaikan 99,2 persen pengaduan atau sebanyak 9.318 pengaduan.
Pengaduan yang diproses merupakan pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan proses mediasi.
BACA JUGA: Ombudsman RI Kembali Buka Posko Pengaduan di CFD Jakarta
Pengaduan tidak diproses apabila konsumen sudah menyampaikan pengaduan yang sama ke lembaga lain seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengadilan negeri, atau kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News