Potensi Pajak YouTuber Rp 935 Juta, Sebut DJP

Potensi Pajak YouTuber Rp 935 Juta, Sebut DJP - GenPI.co
Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin (dua kanan) memberikan keterangan pers di Makassar. Foto: Antara/Abd. Kadir

GenPI.co - Potensi pajak YouTuber di Sulawesi Selatan cukup besar. Pajaknya bisa mencapai Rp 935 juta.

Hal tersebut dicatat Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta).

Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin mengatakan potensi pajak berasal dari 20 YouTuber yang dianggap layak dikenai pajak penghasilan.

BACA JUGA:  Perpanjangan Insentif Pajak Mobil Baru Masih Dikaji Kemenkeu

"Jadi ada potensi pajak hampir Rp 1 miliar. Saat ini, kami fokus memberikan pemahaman kepada para YouTuber terkait pajak," ujar Syafrudin, Kamis (13/1).

Syafrudin memaparkan, secara terbuka pihaknya mengundang para YouTuber yang ingin mengetahui konsep pajak untuk mereka.

BACA JUGA:  Baliho Ridwan Kamil For Presiden Belum Bayar Pajak, Copot!

"Pajak itu mengacu dua syarat, yaitu obyektif dan subyektif. Intinya kami akan rencanakan pemberlakukan sistem pajak tahun ini," katanya.

Mengenai transaksi digital atau e-commerce, DJP menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.

BACA JUGA:  Capaian Pajak 2021 Terpenuhi, Ekonomi Indonesia Bisa Percaya Diri

Para pelaku usaha PMSE yang ditunjuk wajib memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya