Perpanjangan Insentif PPnBM Otomotif Disetujui Presiden

Perpanjangan Insentif PPnBM Otomotif Disetujui Presiden - GenPI.co
Perpanjangan insentif PPnBM otomotif disetujui Presiden Joko Widodo. Foto: Antara

GenPI.co - Perpanjangan insentif PPnBM otomotif disetujui Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Mobil dengan harga jual di bawah Rp 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM 3 persen. Pemerintah menanggung PPnBM pada kuartal I 2022.

"Pada kuartal II, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah. Kuartal III 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal IV masyarakat bayar penuh, yaitu sesuai tarifnya 3 persen," ujar Airlangga, Minggu (16/1).

BACA JUGA:  Laporan Pembangunan Rendah Karbon Dirilis, Menteri PPN Apresiasi

Sedangkan, produk otomotif seharga Rp 200-250 juta dengan tarif PPnBM normal 15 persen, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.

"Di kuartal I, sebesar 50 persen dari PPnBM ditanggung pemerintah. Jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal II, masyarakat membayar full 15 persen," katanya.

BACA JUGA:  Bantuan Insentif PPnBM Dongkrak Penjualan Mobil di 2021

Airlangga menambahkan, Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

BACA JUGA:  Hore! Relaksasi PPnBM DTP 100 Diperpanjang

"Diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya