GenPI.co - Kalau ada masalah, anggota koperasi diminta tak ribut di media sosial. Hal itu disampaikan Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso.
“Kalau ada masalah, please sampaikan di call center supaya kami bisa memetakan. Jangan ribut-ribut di medsos apalagi demo-demo,” ujar Agus, Selasa (18/1).
Agus memaparkan, timnya juga membuka diri untuk berdialog dengan anggota lainnya.
BACA JUGA: Ini Cara Kemenkop UKM Ciptakan Wirausaha Andal
Pasalnya, pembentukan Satgas memang bertujuan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pascapenundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Delapan koperasi tersebut antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, Indosurya, Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, Intidana, Jasa Wahana Berkah Sentosa, Lima Garuda, dan Timur Pratama Indonesia.
BACA JUGA: Telkomsel-Kemenkop UKM Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Go Digital
Tim Satgas terdiri dari beberapa instansi, seperti kepolisian, perwakilan dari masyarakat, kejaksaan agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kehadiran Tim Satgas menunjukkan negara hadir di masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Cara Kemenkop UKM Bangkitkan UMKM dari Hantaman Corona
Saat ini, yang menjadi fokus pihaknya adalah kelancaran pembayaran sesuai perjanjian damai yang sudah diputuskan pengadilan niaga PKPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News