Satgas Harap Pembangunan Bisa Dimulai Usai RUU IKN Disetujui

Satgas Harap Pembangunan Bisa Dimulai Usai RUU IKN Disetujui - GenPI.co
Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) berharap pembangunan bisa dimulai usai RUU IKN disetujui. Foto: Antara/Sella Panduara Gareta

GenPI.co - Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) berharap pembangunan bisa dimulai usai RUU IKN disetujui.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga menyambut baik persetujuan tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan momen yang penting dan bersejarah karena IKN harus ada payung hukumnya.

BACA JUGA:  IKN Pindah ke Kaltim, Wika Gedung Siap Berpartisipasi

"Mudah-mudahan adanya payung hukum menjawab rencana pemerintah untuk membangun IKN. Pada intinya sudah ada dasar hukumnya," ujar Danis, Rabu (19/1).

Sebagai catatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

BACA JUGA:  Soal Nama IKN Nusantara, Jokowi Diminta Lakukan ini

Satgas IKN yang dibentuk tersebut terdiri atas Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, dan Tim Sekretariat.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengendalikan perencanaan dan melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN.

BACA JUGA:  RUU IKN Dianggap Terburu-buru, Sufmi Dasco Langsung Bilang Begini

Tentunya dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya