Sektor Kehutanan Tak Lagi Jadi Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah

Sektor Kehutanan Tak Lagi Jadi Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah - GenPI.co
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri Marisi Parulian (Tangkapan layar acara “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”, Sabtu (22/1)).

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tidak lagi menjadikan sektor kehutanan menjadi dana bagi hasil (DBH) SDA daerah.

Seperti diketahui, UU HKPD adalah revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah (FDPPD) Kemendagri, Marisi Parulian menyebutkan lima sumber daya alam yang menjadi fokus pada UU HKPD.

BACA JUGA:  KLHK: Meski Pandemi, Kinerja Pemanfaatan Hutan Tumbuh Positif

“Ada kehutanan, minerba, migas, panas bumi, dan perikanan,” ujarnya dalam acara “Memahami Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah”, Sabtu (22/1).

Sementara sumber daya alam yang dapat digunakan sebagai sumber DBH pada UU Nomor 33 Tahun 2004 ada enam jenis.

BACA JUGA:  Gandeng NOAH, BRI Gelar Konser Second Chance di Hutan Kota

“Di pasal 11 itu disebut ada kehutanan, pertambangan umum, perikanan, migas, dan panas bumi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Marisi mengatakan, UU HKPD juga akan memerhatikan wilayah di sekitar daerah penghasil.

BACA JUGA:  Pelaku Pembabat Hutan Lindung Batam Divonis 7 Tahun Penjara

“Pengalokasiannya langsung kepada daerah penghasil, daerah sekitar, daerah berbatasan langsung, dan daerah pengolah,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya