Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Alhamdulillah!

Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Alhamdulillah! - GenPI.co
Menaker Ida Fauziyah (foto: SC Ig @idafauziahnu)

GenPI.co - Kabar baik bagi pekerja Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk mengembalikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan yang lama atau Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menerbitkan beleid Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan itu, pencairan JHT bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Aturan tersebut ditentang banyak pihak karena merugikan pekerja.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Pakar: Terima kasih

Ida Fauziyah menerangkan pihaknya tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ketentuan JHT nantinya disesuaikan dengan aturan yang lama bahkan lebih dipermudah.

Dalam proses revisi ini, Ida Fauziyah memastikan akan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menampung aspirasi mereka. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga berkoordinasi secara intens dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Gerindra: Merugikan Buruh!

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/3).

Ida Fauziyah mengatakan aturan JHT dalam Permenaker yang baru belum berlaku hingga hari ini.

BACA JUGA:  Suara Lantang Fadli Zon Sentil Pencairan JHT, Isinya Menohok

Dengan demikian, para pekerja yang ingin mengklaim JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun karena dasar aturan menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya