Pajak Transaksi Kripto Bakal Jadi Sumber Baru Pendapatan Negara

Pajak Transaksi Kripto Bakal Jadi Sumber Baru Pendapatan Negara - GenPI.co
Pemerintah akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Foto: envato elements

GenPI.co - Pemerintah akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto.

Hal tersebut disambut positif oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, transaksi kripto dan financial technology (fintech) sekarang sudah begitu besar.

BACA JUGA:  Pasar Belum Stabil, Ini 3 Rekomendasi Kripto Hasilkan Cuan

"Pelanggannya jutaan orang. Jadi, saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," katanya di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Menurut laporan Kementerian Perdagangan (Kemendag), nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun pada tahun lalu.

BACA JUGA:  Beban Pajak Aset Kripto, Bos Indodax Khawatir Investor Kabur

Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022 tercatat sebesar Rp 83,3 triliun.

"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi, sudah sepatutnya dioptimalkan," kata dia.

BACA JUGA:  Aset Kripto Kena Pajak, Bos Indodax Malah Happy

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya