Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Pukul 00.00 WIB

Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Pukul 00.00 WIB - GenPI.co
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (dok pribadi)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.

Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Temui Keluarga Tragedi 98 Mahasiswa Trisakti

Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Bisa Saja Menikam Jokowi, Kata Masinton Pasaribu

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional," kata Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4).

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp 14 ribu di beberapa tempat di Indonesia.

BACA JUGA:  Larang PNS Menerima Gratifikasi, Ade Yasin Malah Diciduk KPK

Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya