Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor?

Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor? - GenPI.co
Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei, Bisa Bikin Lesu Investor? - Pemerintah akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Foto: envato elements

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan menyoroti aturan aset kripto yang akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pada 1 Mei 2022.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan pajak aset kripto sebesar 0,21 persen (0,1 persen Pph dan 0,11 persen PPN).

Meski aturan itu akan menimbulkan hal positif, Oscar menilai akan ada pro dan kontra.

BACA JUGA:  Bocoran Gerak Kripto, Bitcoin Mulai Naik, Binance Coin Jawara

Menurut Oscar, investor kripto bisa lesu dengan dibebankan pajak.

"Hal Ini tentu sangat amat disayangkan, mengingat tingginya tren investasi kripto dapat memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ucap Oscar kepada GenPI.co, Jumat (29/4).

BACA JUGA:  Apakah Kripto Bagus Jadi Alternatif untuk Investasi Sisa THR?

Oscar menjelaskan, beban investor kripto akan bertambah jika mengikuti aturan tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap seiring berjalanya waktu, penerapan aturan pajak kripto bisa ditekan agar investor tidak mudah kabur.

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: Lawan Tren Bearish, 0x Price Melonjak Tajam

"Saya berharap seiring berjalannya waktu, tarif pajaknya bisa lebih murah," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya