Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI Hingga 2026

Waroeng Steak & Shake Tersertifikasi Halal MUI Hingga 2026 - GenPI.co
Waroeng Steak & Shake menerima Sertifikat Halal MUI. (dok pribadi)

GenPI.co - Waroeng Steak & Shake resmi menerima Sertifikat Halal untuk seluruh produk dan fasilitas restoran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebelumnya, usaha kuliner ini mendapatkan ketetapan Halal MUI beromor LPPOM – 00160143970322 berlaku hingga 12 April 2026.

Proses penyerahan Ketetapan Halal MUI diserahkan langsung Direktur Utama LPPOM MUI, Ir.Hk. Muti Arintawati kepada Direktur Utama PT. Waroeng Steak Indonesia, Riyanto, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Soal Tiket Capres, Ganjar Harus Tarung di PDIP, Jangan Membelot

Disampaikan Muti Arintawati, penyerahan ketetapan halal MUI dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian untuk membuktikan pemenuhan kriteria halal.

Kriteria halal itu juga mencakup pemeriksaan bahan, proses dan penanganan produk, kemudian fasilitas produksi dan peyajian.

BACA JUGA:  Kuliner Legendaris, Bir Kotjok Abah Laris 100 Botol dalam Sehari

“Jadi Waroeng Steak & Shake dipastikan melalui serangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Tentu juga dilakukan audit internal halal, sampai kaji ulang manajemen untuk menjamin kehalalan dan kualitas produk yang dihasilkan," ujar Muti Arintawati.

Sementara itu, Kepala BPJPH Pusat Muhamad Aqil Irham menyampaikan, Waroeng Steak & Shake telah mendapatkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 2009.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega

Sejak itu, Waroeng Steak & Shake selalu memperpanjang sertifikat halal setiap 2 (dua) tahun sekali di LPPOM MUI propinsi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya