Bolehkah Dana Darurat Disimpan di Instrumen Investasi?

Bolehkah Dana Darurat Disimpan di Instrumen Investasi? - GenPI.co
Bolehkah Dana Darurat Disimpan di Instrumen Investasi? - Ilustrasi perencanaan keuangan (foto: pixabay)

“Ya, dibuat 50:50 lebih disarankan. Misalnya, dana darurat Rp 30 juta. Rp 15 juta ditaruh di tabungan, sedangkan sisanya di deposito,” katanya.

Namun, Anisa mewanti-wanti investor mesti memilih deposito yang bisa tidak terkena penalti saat dicairkan di tengah-tengah jangka waktu.

Menurut dia, beberapa instrumen investasi lain juga bisa dipilih untuk menyimpan dana darurat.

BACA JUGA:  Kripto Jadi Primadona Investasi orang Indonesia

Hanya saja, kata dia, aspek likuiditas perlu diutamakan.

Selain itu, saran Anisa yang terakhir ialah jangan menaruh dana darurat di instrumen investasi yang berisiko tinggi.

BACA JUGA:  Kawasan IKN Nusantara Potensial untuk Investasi Properti

“Misalnya, saham. Ketika situasi lagi kayak begini, (buruk, Red), uang yang harusnya dibutuhin malah nilainya berkurang,” ucapnya.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya