Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram

Kemendag Batasi Jual Minyakita Per Orang 10 Kilogram - GenPI.co
Menteri Zulkifli Hasan memberikan satu dus Minyakita ke salah satu masyarakat di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Syailendra mengatakan produksi minyak goreng kemasan Minyakita didukung oleh dua perusahaan.

"Minyakita baru didukung dua perusahaan, yakni PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi mengemas minyak goreng rakyat ini," ujar Syailendra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Syailendra mengatakan Minyakita dijual Rp 14.000 per liter sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

"Selain curah, kami juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO," tuturnya.

Minyakita merupakan merek dagang yang dikeluarkan Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  Menteri Hadi Tjahjanto Pasang Badan, Sikat Habis Mafia Tanah

Syailendra menyebut, Minyakita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dengan masa berlaku empat tahun, kemudian dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan aturan BPOM.

Kemendag berharap percepatan distribusi minyak goreng yang diupayakan tersebut dapat berjalan lancar, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian Timur.

BACA JUGA:  Jika Ganjar Pranowo Jadi MenpanRB Pamornya Bisa Redup

"Mudah-mudahan minyak goreng kemasan ini bisa lebih baik dan cepat terdistribusi kepada masyarakat. Terutama yang harganya masih tinggi, yaitu di wilayah timur," jelas Syailendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya