Tarif Ojol Naik, Grab Patuhi Keputusan Pemerintah

Tarif Ojol Naik, Grab Patuhi Keputusan Pemerintah - GenPI.co
Tarif Ojol Naik, Grab Patuhi Keputusan Pemerintah - Ilustrasi Grab. Foto: ANTARA

GenPI.co - Platform transportasi daring Grab Indonesia bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022," kata Tirza, seperti dikutip Antara, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Perjuangkan Nasib Semua Driver Ojol, Presiden Jokowi Harus Bisa Penuhi Janji

Tirza mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif ojol secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik Berlipat-lipat, Sekjen MTI Sebut Tidak Transparan

Ia membeberkan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

BACA JUGA:  Terima Massa Aksi Ojol, Komisi V DPR RI Bakal Perjuangkan Tuntutan

Zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya