Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Wali Kota Bandung: Disepakati 9,65 Persen

Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Wali Kota Bandung: Disepakati 9,65 Persen - GenPI.co
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: dok. humas

GenPI.co - Serikat buruh Kota Bandung menyampaikan aspirasi menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana di Bandung, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:  Buruh Desak Pemerintah Jokowi Evaluasi Peraturan Agraria, Tegas

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 yakni 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Untuk pertumbuhan ekonomi 2021 yaitu 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada 2022 mencapai 5,5 persen.

BACA JUGA:  Aliansi Buruh Bakal Demo Lagi Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid-19 di 2022," ungkapnya.

Yana berharap angka itu menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

BACA JUGA:  Demo Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Buruh Long March dari Puncak Pass Bogor

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan BBM dan covid-19," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya