Airlangga: UU Cipta Kerja Pulihkan Ketenagakerjaan Indonesia

Airlangga: UU Cipta Kerja Pulihkan Ketenagakerjaan Indonesia - GenPI.co
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Ketenagakerjaan di Indonesia mulai pulih. Tingkat pengangguran pun terus turun.

Pada Agustus 2021, tingkat pengangguran sebesar 6,49 persen. Pada Agustus 2022, tingkat pengangguran menjadi 5,86 persen.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membuat sektor ketenagakerjaan pulih.

BACA JUGA:  Airlangga: Natal dan Tahun Baru Jadi Momentum Kebangkitan Indonesia

Dia menilai UU Cipta Kerja adalah jawaban menghadapi bonud demografi di Indonesia.

Indonesia sendiri diprediksi memiliki penduduk usia kerja sebanyak 201 juta pada 2030.

BACA JUGA:  Suara Airlangga Tinggi di Survei DSI, Pengamat: Dia Sosok Ideal Jadi Presiden

"Tantangan tersebut menunjukkan bahwa penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan,” kata Airlangga.

Dia menjelaskan pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Survei LSI, Airlangga Hartarto Bersaing Ketat dengan Prabowo Subianto

“(Tujuannya, red) untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif," kata Airlangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya