Impor Pakaian Bekas Dilarang, Bagaimana Thrifting di Kota Bandung?

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Bagaimana Thrifting di Kota Bandung? - GenPI.co
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: dok. humas

GenPI.co - Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi mengenai impor pakaian bekas. Pasalnya, pemerintah pusat melarang impor pakaian bekas.

Yana menyebut Kota Bandung memiliki banyak titik penjualan pakaian bekas.

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi, kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/3/2023).

BACA JUGA:  Ide Jualan 2023: Tips Bisnis Thrifting agar Omzet Besar, Cepat Cuan

Menurut Yana, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan, melainkan perlu solusi untuk para pelaku.

"Kita bisa melatih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," jelasnya.

BACA JUGA:  Diawali Bisnis Thrift Online, Indri Kini Sukses Punya Gudang Baju

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Atthauriq mengatakan regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya dan itu yang harus ditegakkan. Ketika sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," tuturnya.

BACA JUGA:  Sempat Kena PHK, Yoga Kini Sukses Jadi Pengusaha Baju Thrift

Oleh marena itu, Eric memandang perlu sinergisitas dan kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya