Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Sektor Industri Tekstil dan Fesyen Lokal

Thrifting Pakaian Bekas Impor Ilegal Ancam Sektor Industri Tekstil dan Fesyen Lokal - GenPI.co
Ilustrasi kegiatan thrifting pakaian bekas impor. Foto: envato elements

GenPI.co - Indonesian Fashion Chamber (IFC) secara resmi menolak terhadap praktik thrifting pakaian bekas impor ilegal.

National Chairman Indonesia Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma mengatakan industri fesyen Indonesia benar-benar harus memperhatikan dampak dari pakaian bekas ilegal yang diimpor.

Pertama, dampak ekonomi dari impor pakaian bekas ilegal dapat mengancam keberlanjutan sektor industri tekstil dan fesyen, terutama UMKM di tanah air.

BACA JUGA:  Impor Pakaian Bekas Dilarang, Bagaimana Thrifting di Kota Bandung?

"Akibat membanjirnya impor pakaian bekas dapat menurunkan angka penjualan pakaian produksi lokal karena harga kalah bersaing," ujar Ali dalam keterangan resmi, Selasa (21/3/2023).

Dengan merosotnya permintaan produk loka dapat menurunkan produksi produk lokal, termasuk pengurangan tenaga kerja di dalamnya.

BACA JUGA:  Bagaimana Cara Tepat Mencuci Baju Hasil Thrifting?

Kenya, salah satu negara yang telah mengalaminya. Pakaian bekas impor ilegal yang masuk secara masif ke sana mengakibatkan penurunan jumlah tenaga kerja pada industri tekstilnya.

Beberapa dekade lalu, industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 500.000 orang, saat ini jumlahnya kurang dari 20.000 orang.

BACA JUGA:  Diawali Bisnis Thrift Online, Indri Kini Sukses Punya Gudang Baju

Lebih lanjut, dengan banyaknya pakaian bekas impor yang beredar di pasar akan menghambat inovasi dan kemajuan industri fesyen nasional, termasuk UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya