
GenPI.co - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui undang-undang tersebut, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekadar menjadi paybox dan loss minimizer, namun telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer.
BACA JUGA: Indosat Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia Melalui AI yang Berdaulat
Kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan pihaknya memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi.
BACA JUGA: Dirut BSI Beri Pemaparan Literasi Perbankan Syariah di Universitas Syiah Kuala Aceh
"Opsi itu telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank," ujarnya di Bandung, Sabtu (19/10/2024).
Sebagaimana diketahui, LPS telah mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah.
BACA JUGA: BI Sebut Transaksi Perbankan Digital Tembus Rp15.881,53 Triliun
Pada Mei silam LPS berhasil sehatkan kembali sebuah BPR di Indramayu, menjadi bank normal yang sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News