GenPI.co - Kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang tidak mampu lagi membayar utangnya.
Hal ini ditegaskan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Maman membeberkan penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Capricorn Lunasi Utang, Aquarius Pemasukan Bertambah
Mereka khususnya yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi covid-19.
“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman, Rabu (6/11).
BACA JUGA: Sebegini Harta Kekayaan Menteri HAM, Tak Punya Tanah dan Tak Ada Utang
Maman mengungkapkan kebijakan ini berlaku khusus pelaku UMKM nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Selain itu, pelaku UMKM ini telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
BACA JUGA: Alamak! Mantan Kades Gembong Banten Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Dipakai Bayar Utang hingga Hiburan Malam
“Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tegas Maman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News