GenPI.co - Masyarakat bisa menghabiskan hampir 70% gaji untuk main judi online.
Temuan ini disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan kelompok tersebut adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta.
BACA JUGA: Ini Alasan Pegawai Komdigi Bisa Urus Pemblokiran Judi Online Meski Tak Lolos Seleksi
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200.000 untuk judi online, sekarang sudah hampir Rp900.000 dipakai untuk judi online. Jadi, kami melihat semakin addict-nya (ketagihannya) masyarakat melakukan judi online,” kata Ivan, dikutip Kamis (7/11).
Ivan membeberkan hal ini mengenai persentase penggunaan penghasilan untuk judi online pada tahun 2017 sampai dengan 2023.
BACA JUGA: Pegawai Komdisi Tersangka Kasus Judi Online Ternyata Tak Lulus Seleksi, Kok Bisa?
Di sisi lain, data ini juga dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita itu adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi, depositnya cenderung RP100.000 sampai dengan Rp1 juta,” ungkap dia.
BACA JUGA: PPATK: Perputaran Dana Judi Online Semester 2 2024 Sebesar Rp 283 Triliun
Ivan menyebut sekitar 25,15% masyarakat mendepositkan uangnya di kisaran Rp10.000-100.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News