4 Cara Syariah Menyicil Rumah Tanpa Riba, Catat!

4 Cara Syariah Menyicil Rumah Tanpa Riba, Catat! - GenPI.co
Ilustrasi rumah. Foto: Courtina

GenPI.co - Siapa yang tak ingin memiliki rumah idaman? Seringkali cara kredit banyak dipilih agar tidak memberatkan keuangan. Namun, dilema adanya riba atau bunga yang boombastis juga sering menghantui.

Apalagi kini banyak pengembang perumahan menawarkan DP 0% dengan berbagai fasilitas mentereng. Oleh karenanya Anda jangan mudah tergiur dengan tawaran menarik tersebut.

Alih-alih takut riba, di bawah ini terdapat 4 kiat yang bisa dilakukan untuk menghindari beli rumah tanpa riba ala Dekoruma. Apa saja? 

BACA JUGA:  Pakar Beber Cara Nabung Efektif untuk Ambil KPR di Usia Dini

Kredit Rumah Via KPR Syariah

Untuk menghindari riba, kamu bisa mengambil penawaran KPR syariah. Tidak perlu takut, program ini dioperasikan oleh sejumlah bank syariah swasta ataupun BUMN sehingga lebih terjamin keamanannya.

BACA JUGA:  BNI Gelar Pameran KPR Daring Promo Bunga Rendah, Catat Tanggalnya

Jika tertarik melakukan kredit rumah via KPR syariah untuk menghindari riba, ada beberapa skema yang bisa kamu ikuti, seperti akad ijarah muntahia bittamlik berupa sewa beli, akad murabahah berupa jual beli dengan penangguhan pembayaran, akad musyarakah mutanaqisah yang merupakan akad kepemilikan secara bertahap, serta akad istishna berupa pembiayaan rumah dengan tujuan inden.

Cicil Rumah lewat Property Syariah Indonesia (DPSI)

Tips lain untuk menghindari riba adalah melakukan cicilan melalui developer tanpa melalui bank. Ada banyak developer properti yang melangsungkan program cicilan perumahan sehingga memungkinkan kamu membayar angsuran secara langsung kepada pengembang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya