Sering Dilakukan, 5 Perawatan Kecantikan Ini Dilarang Agama Islam

Sering Dilakukan, 5 Perawatan Kecantikan Ini Dilarang Agama Islam - GenPI.co
Ilustrasi sulam alis. Foto: eyebrowbytejal.com

GenPI.co - Memiliki wajah yang cantik dan tubuh yang sempurna merupakan dambaan setiap perempuan.

Berbagai cara pun dilakukan agar terlihat lebih cantik, termasuk mengubah beberapa bagian tubuh.

Namun, tahukah kamu ada beberapa perawatan kecantikan yang sebenarnya dilarang oleh agama Islam.

Sayangnya, banyak perempuan yang belum mengetahui hal ini.

Berikut 5 jenis perawatan kecantikan yang dilarang oleh agama Islam.

1. Menyambung rambut dan tanam bulu mata

Berdasarkan hadist Abu Hurairah, r.a., dijelaskan bahwa umat Muslim dilarang untuk menyambung rambut.

Maka dari itu, perempuan beragama Islam sebenarnya tidak boleh melakukan hair extention atau tanam bulu mata.

Namun jangan khawatir, karena kalian tetap bisa merawat rambut dan bulu mata dengan bahan alami.

2. Mencukur atau mencabut alis

Selain dilarang menyambung rambut dan menanam bulu mata, umat Islam juga dilarang untuk mencukur atau mencabut alis.

Sayangnya, masih banyak perempuan Muslim yang masih mencukur alis dan membentuknya terlihat lebih sempurna.

3. Mewarnai rambut dengan warna hitam

Berdasarkan Hadist Riwayat Muslim, umat Muslim tidak boleh mengecat atau mewarnai rambut dengan warna hitam.

Larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Namun, kamu masih boleh mewarnai rambut dengan warna lain, kecuali warna hitam.

4. Merenggangkan atau meruncingkan gigi

Agama Islam melarang umatnya untuk merenggangkan atau meruncingkan gigi untuk mempercantik diri.

Hal ini disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas'ud.

Namun, perawatan ini boleh dilakukan jika tujuannya untuk kesehatan.

5. Menggunakan produk kecantikan yang haram

Perempuan Muslim harus lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Sebab, ada banyak produk kecantikan yang menggunakan bahan yang haram.

Maka dari itu, sebaiknya pilih produk kecantikan yang memiliki logo dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya