Undang-undang itu mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana penjara.
Dedy mengungkapkan dalam kasus ini tidak sampai dikenai sanksi pidana dan memberikan hukuman yang bersifat mendidik.
Sanksi ini diberikan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak mengetahui larangan memetik edelweis di kawasan konservasi. Mereka tidak ada niat dan sudah menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 1 April 2021
“Kami harus jeli juga melihat jenis pelanggaran dan pelaku pelanggarnya siapa,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News