Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Kena Denda Rp 500.000

Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Kena Denda Rp 500.000 - GenPI.co
Duduk - duduk di lantai stasiun MRT dikenakan denda sebesera Rp 500.000. Hal ini merupakan aturan yang tetapkan pihak MRT (Sumber foto: Kompas.com)

GenPI.co — Netizen dihebohkan dengan isu adanya denda Rp 500.000 bagi penumpang MRT yang sengaja duduk-duduk di lantai stasiun. Hal ini dibenarkan oleh Head of Corporate Strategic MRT Jakarta, Kamaluddin. Ia mengatakan, informasi benar adanya. Peraturan ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019.

Sejauh ini, sudah ada beberapa penumpang yang ditangkap dan diproses oleh MRT Jakarta. Namun mereka tidak dikenakan denda Rp 500.000 karena menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Penumpang yang melanggar itu akhirnya hanya dikenakan proses membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan tersebut.

Aturan ini akan diberlakukan dengan tegas oleh pihak MRT. Selain itu, tentunya pihak MRT terus menggencarkan aturan ini dan mensosialisasikan kepada publik agar mengetahui aturan ini. Namun demikian, di tengah proses sosialisasi, aturan ini sudah diberlakukan sehingga jika ada yang melanggar, sudah dikenakan denda.

Baca juga:

Berlaku Tarif Normal, Ini Strategi MRT Naikkan Jumlah Penumpang

Manajemen MRT Apresiasi Kepatuhan Penumpang Soal Aturan Berbuka

“Penertiban dan terguran langsung oleh petugas MRT Jakarta di stasiun. Jika masih diulangi oleh pelaku yang sama, akan langsung kami terapkan denda kepada pelaku,” ungkap Kamaluddin yang menegaskan pemberlakuan aturan duduk-duduk di lantai stasiun MRT kena denda Rp 500.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya