Perdes di Desa ini, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 500 Ribu

Perdes di Desa ini, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 500 Ribu - GenPI.co
Ilustrasi larangan buang sampah sembarangan. (Foto: SuaraDewata.com)

Menurutnya peraturan desa yang menerapkan sanksi denda Rp500.000 bagi warga yang membembuang sampah segera diberlakukan sehingga menjadi pijakan bagi warga daerah itu dalam menjerat pelaku pembuang sampah.

"Bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan harus didena Rp500.000 sehingga menjadi efek jera bagi warga lainnya yang sering membuang sampah di daerah ini," tegas Jerry Manafe. (ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya