GenPI.co - Pemberian nama anak sangat penting mengingat di dalamnya mengandung doa dan harapan orang tua atas kehidupan sang buah hati di masa mendatang.
Oleh karenanya, kini pemberian nama anak pun menjadi sorotan penting yang wajib diketahui oleh para orang tua.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan peraturan pemberian nama untuk ditulis di dokumen kependudukan. Apa saja itu?
1. Dua nama dan 60 huruf
BACA JUGA: 4 Pola Asuh yang Sering diabaikan Saat Bayi Lahir, Catat Moms!
Pencatatan nama ini tertuang dalam Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan, yaitu: mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
BACA JUGA: Inspirasi Nama Bayi Perempuan Islami, Semoga Salihah
Selanjutnya jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan umlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
2. Pencatatan nama tidak boleh 1 kata
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan soal pencatatan nama tidak boleh 1 kata di dokumen kependudukan termasuk KTP.
BACA JUGA: Inspirasi Nama Bayi Perempuan Awalan A dan S, Lo Harus Tahu
“Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata Zudan seperti dikutip ANTARA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News