Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat

Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat - GenPI.co
Hukum Membatalkan Nazar Padahal Keinginan Terkabul, Ini Kajian Ustaz Adi Hidayat (Foto: Iqbal/GenPI.co)

GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Adi Hidayat membeberkan kajian Islam terkait dibatalkannya nazar, padahal keinginan telah terwujud.

Hal tersebut diungkapkan ulama asal Banten dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Kamis (8/12/2022).

Menurut Ustaz Adi Hidayat, kaum muslimin hendaknya mengetahui makna dan ketentuan nazar, sebab adanya nazar dapat mengubah hukum suatu perbuatan atau ibadah.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ternyata 2 Dosa ini Tak Diampuni Allah, Berikut Penjelasan Gus Baha

Ustaz Adi Hidayat pun mengungkapkan, bahwa seseorang mewajibkan kepada dirinya sendiri yang asalnya tidak ada dalam ketentuan syariat Islam.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bahwa nazar pada awalnya tidak berlaku hukum umum pada umat Islam.

BACA JUGA:  Jika Doa Belum Terkabul, Lakukan Ini, Kata Gus Baha

"Tapi seseorang melekatkan itu kepada dirinya sendiri untuk melakukan sesuatu, bentuk nazar ada dua, yang pertama dibenarkan secara syariat dalam ketaatan kepada Allah, yang kedua mengerjakan kewajiban yang bertentangan dengan nilai syariat atau maksiat," kata Ustaz Adi Hidayat.

Sabda Nabi Muhammad SAW melalui Siti Aisyah dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, nazar yang mengarah kepada ketaatan maka lakukan ketaatan itu.

BACA JUGA:  Bolehkah Istri Minta Cerai dengan Alasan Suami Tak Pernah Beribadah? Ini Kajian Buya Yahya

Misalnya seseorang yang bernazar mendapatkan promosi jabatan tertentu, maka akan menyantuni 10 anak yatim, perbuatan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya