Hukum Sedekah dengan Dagangan yang Tak Laku, Begini Kata Buya Yahya

Hukum Sedekah dengan Dagangan yang Tak Laku, Begini Kata Buya Yahya - GenPI.co
Hukum Sedekah dengan Dagangan yang Tak Laku, Begini Kata Buya Yahya - ilustrasi Pedagang - Foto: Pulina/GenPI.co

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait bolehkah sedekah dengan dagangan yang tidak laku? Begini Penjelasannya.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (18/12/2022).

Tak dimungkiri, terkadang seorang pedagang pada suatu hari terdapat dagangan yang tidak laku atau sisa.

BACA JUGA:  Waspada! Hukum Karma Ternyata Nyata, Ini Kajian Gus Baha

Agar dagangan yang tidak laku tersebut bermanfaat, akhirnya pedagang itu memberikan kepada orang lain sebagai sedekah.

Hal tersebut biasanya dilakukan oleh pedagang makanan yang dagangannya diperkirakan tidak bisa bertahan lama.

BACA JUGA:  Jika Doa Belum Terkabul, Lakukan Ini, Kata Gus Baha

Pasalnya, daripada basi atau terbuang, makanan dagangan tersebut kemudian dijadikan sedekah untuk orang yang membutuhkan.

Lantas, apakah sedekah dengan dagangan yang tidak laku akan diterima oleh Allah SWT?

BACA JUGA:  Amalan Sederhana ini Mampu Membuat Rezeki Lancar dan Mengalir Terus, Kata Buya Yahya

Merespons hal itu, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait esensi sedekah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya