Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Temuan di Jalan, Benarkah Halal? Ini Kajian Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Temuan di Jalan, Benarkah Halal? Ini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Temuan di Jalan, Benarkah Halal? Ini Kajian Buya Yahya (Foto: Iqbal/GenPI.co)

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum menggunakan uang temuan.

Hal tersebut diungkapkan ulama asal Blitar itu dalam acara Buya Yahya Menjawab yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (13/1/2023).

Buya Yahya pun menjawab dengan tegas pertanyaan dari salah satu penanya yang mengaku menemukan uang sebesar Rp 6 juta, setelah menyimpan dan mengumumkan temuannya tersebut selama 1,5 tahun, akhirnya uang tersebut terpakai untuk biaya sekolah anaknya. Bagaimana hukumnya?

BACA JUGA:  Benarkah Wanita Dilarang Ziarah Kubur? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Tak dimungkiri, saat menemukan uang setiap orang memang memiliki respons yang berbeda.

Ada yang setelah menemukan uang langsung digunakan, ada juga yang disimpan, ada juga yang langsung disedekahkan.

BACA JUGA:  Bolehkah Menikah Beda Agama? Begini Kajian Buya Yahya

Merespons hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait uang temuan yang telah telanjur digunakan oleh orang yang menemukan.

"Itu ada barang temuan. Barang temuan yang kecil yang orang tidak bakal mencarinya, maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa dipakai. Halal dipakai," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

"Barang kecil sekiranya hilang tidak bakal ada yang mencari. Tapi kalau barang berat, Rp 6 Juta harus diumumkan," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya