Benarkah Menggugurkan Kandungan Diperbolehkan? Begini Kajian Buya Yahya

Benarkah Menggugurkan Kandungan Diperbolehkan? Begini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Benarkah Menggugurkan Kandungan Diperbolehkan? Begini Kajian Buya Yahya. foto: envato elements

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah KH. Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya membeberkan kajian Islam terkait hukum menggugurkan kandungan.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu (15/1/2023).

Seperti diketahui, ada sebagian kasus terkait wanita yang menggugurkan kandungannya. Lantas bagaimana hukumnya?

BACA JUGA:  Bagaimana Hukum Menggunakan Uang Temuan di Jalan, Benarkah Halal? Ini Kajian Buya Yahya

Merespons hal itu, Buya Yahya menerangkan soal menggugurkan kandung tergantung bagaimana kondisinya.

"Masalah menggugurkan kandungan, dalam keadaan normal di atas empat bulan mutlak tidak diperkenankan," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Ekonomi Sulit dan Rezeki Sempit, Kerjakan Ibadah ini

Pasalnya, kata Buya Yahya, bahwa umat Islam tidak boleh dengan mudah melakukan tindakan menggugurkan kandungan karena hukumannya ada siksaan dari Allah.

"Di bawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang Anda mengingkari nikmat Allah, akan ganti dengan siksa," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:  Benarkah Gendong Kucing Hukumnya Najis? Ini Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, ada tiga kasus diperbolehkannya menggugurkan kandungan, yang pertama yaitu bayi dinyatakan ada kelainan dan usia kandungan masih di bawah empat bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya