Kris Hatta Pasrah Dituntut 10 Bulan Penjara

Kris Hatta Pasrah Dituntut 10 Bulan Penjara - GenPI.co
Aktor Kris Hatta didampingi tim pengacaranya memberikan keterangan kepada awak media usai dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11). Foto: Antara

Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya lima bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA: Alasan Barbie Kumalasari Jarang Jenguk Galih Ginanjar di Tahanan

"Sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan," kata Kris dengan nada bertanya.

Sementara, lanjut Kris lagi, dirinya hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp 150 juta kepada pelapor.

"Teman-teman bisa menilai sendiri," katanya.

Sementara itu, tim penasehat hukum Kris Hatta, Denny Lubis mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa dengan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya