Emak-Emak Ingat! Pasar Tradisional Dilarang Pakai Kantong Platik

Emak-Emak Ingat! Pasar Tradisional Dilarang Pakai Kantong Platik - GenPI.co
Sejumlah Sembako di Pasar tradisional. (Foto: ANTARA/Suriani Mappong)

GenPI.co - Pemda DKI Jakarta mewajibkan seluruh pasar tradisional di Jakarta yang dikelola Perumda Pasar Jaya, menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai mulai Juli 2020.

BACA JUGA: Menhan Prabowo Bahas Kontrak Sukhoi-35 Rusia, Amerika Ketar-ketir

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, menyebut regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

BACA JUGA: Strategi Menhan Prabowo Bikin Melongo, Kini Bidik Misil Rusia

"Peraturan tersebut telah mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakukan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL), kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat," beber Andono di Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: China Makin Mencekam, Virus Corona Sudah Masuk Wilayah Suci Tibet

Menurut Andono, bahwa pemerintah daerah, pelaku usaha dan konsumen, akan menjadi penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," jelas Andono.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buat Emak-Emak! Pasar Tradisional DKI Jakarta Diharamkan Pakai Kantong Plastik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya